Scroll untuk melanjutkan membaca
Pendidikan

PGRI Pamekasan Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Pengangkatan SPPG Jadi PPPK

Avatar
×

PGRI Pamekasan Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Pengangkatan SPPG Jadi PPPK

Sebarkan artikel ini
KAJI ULANG: Ketua PGRI Pamekasan Jamil, meminta pemerintah mengkaji ulang wacana pengangkatan tenaga SPPG program MBG menjadi PPPK.

Pamekasan – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pamekasan, menyoroti kebijakan pemerintah yang merencanakan pengangkatan pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program makan bergizi gratis (MBG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Namun, langkah percepatan pengangkatan pegawai SPPG itu dinilai menimbulkan polemik dan melukai hati di kalangan guru honorer.

Ketua PGRI Pamekasan, Jamil, mengatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan jaminan status dan kesejahteraan pegawai SPPG.

BACA JUGA :  Menag Nasaruddin Resmikan Alih Status IAIN Madura Menjadi UIN Madura

Namun, ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang  dinilai lebih memberikan “jalur cepat” bagi program baru dibandingkan menuntaskan masalah guru honorer yang sudah menahun.

Menurutnya, guru memiliki peran strategis dan berada di garis terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga guru seharusnya mendapat perhatian yang lebih serius dari pemerintah dari pada lainnya.

“Mungkin kebijakan itu dimaksudkan untuk memperjelas arah program MBG. Tetapi prosesnya terasa sangat singkat dan justru melukai hati guru-guru yang sudah puluhan tahun mengabdi,” katanya, Kamis (15/1/2026).

BACA JUGA :  Resmi Dilantik sebagai Ketua, Syairozi Hefni Siap Jalankan Pesan Pendiri STAIFA Pamekasan

Jamil menambahkan, hingga saat ini banyak sekali tenaga pendidik atau guru yang berjuang untuk diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Bahkan, tidak sedikit guru yang telah berulang kali mengikuti seleksi, namun gagal karena keterbatasan kuota yang disediakan pemerintah.

Akibatnya, guru yang sudah ikut tes tersebut harus kembali menunggu kesempatan pada periode berikutnya tanpa kepastian yang jelas.

Selain itu, lanjut Jamil, guru honorer saat ini juga berpacu dengan waktu. Pasalnya, Undang-Undang ASN terbaru melarang sekolah negeri mempekerjakan guru honorer, sehingga guru yang mengajar minimal harus berstatus PPPK paruh waktu.

BACA JUGA :  UIM Dianugerahi Penghargaan Kampus Lima Menara Ilmu pada Ajang AJP Award 2025

PGRI Pamekasan berharap pemerintah dapat mengevaluasi langkah dan kebijakan yang telah diambil, serta lebih adil dalam memperhatikan nasib guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah masing-masing.

“Kalaupun diangkat jadi PPPK, kesejahteraan guru belum sepenuhnya terjamin. Bahkan, mirisnya tidak sedikit guru yang menerima gaji sering kali lebih rendah dibanding saat masih berstatus sebagai guru honorer,” pungkasnya. (farid/rosyi)

IMG-20260226-WA0041
previous arrow
next arrow