Pamekasan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan akan kembali menerapkan aturan jam kerja lama bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Peraturan itu berlaku Selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, 2026 Masehi.
Kebijakan aturan jam kerja tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Pamekasan Nomor: 800/11/432.403/2026 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Pada dasarnya kebijakan aturan jam kerja tersebut tidak jauh berbeda seperti aturan yang diterapkan pada bulan suci Ramadan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga secara umum aturan tersebut bisa dikatakan aturan dengan pola lama.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli mengatakan, selama Ramadan, ada penyesuaian jam kerja dengan pengurangan durasi sekitar 60 menit dibandingkan hari kerja pada bulan-bulan biasanya.
Pada hari-hari biasa pegawai masuk kerja mulai pukul 07:00 hingga 15:00 WIB. sedangkan selama Ramadan jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12:00 hingga 12:30 WIB
Sementara untuk hari Jumat, pegawai mulai masuk pukul 08:00 hingga 15.30 WIB, dan istirahat mulai pukul 11:30 hingga 12:30 WIB.
“Untuk kebijakan jam kerja pada bulan Ramadan tahun ini, sama seperti tahun sebelumnya,”katanya, Selasa (17/2/2026).
Kendati kebijakan tersebut terbilang aturan lama, Mustain meyakini tidak akan mengganggu terhadap efektivitas kinerja pegawai di instansi pemerintah.
Ia berjanji, jika ditemukan adanya pelanggaran pegawai, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan. Sanksi tersebut berupa pemanggilan dan pembinaan, kemudian sanski berat yang telah diatur pemerintah.
“Tentu jika ditemukan pelanggaran, baik berdasarkan temuan maupun laporan. Kami siap untuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan,”pungkasnya. (Farid/Rosyi)


















