Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tidak akan mengalami penyesuaian pada bulan November. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional sepanjang tahun 2025.
Pemerintah menegaskan, meskipun ada potensi kenaikan tarif listrik berdasarkan indikator ekonomi makro, seperti perubahan kurs, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA), tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tetap dipertahankan.
Tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak akan mengalami perubahan. Subsidi tetap diberikan kepada pelanggan yang memenuhi syarat, termasuk rumah tangga miskin, industri kecil, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk mendukung sektor ekonomi yang lebih luas, menjaga daya beli masyarakat, dan mempermudah akses energi.
Rincian Tarif Listrik Terbaru per 1 November 2025
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian tarif listrik terbaru yang berlaku mulai 1 November 2025:
Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga
• Golongan R-1/TR (Kecil Daya 900 VA): Rp 1.352 per kWh
• Golongan R-1/TR (Kecil Daya 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
• Golongan R-1/TR (Kecil Daya 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
• Golongan R-2/TR (Menengah Daya 3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
• Golongan R-3/TR (Besar Daya >6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik untuk pelanggan bisnis dan industri
• Golongan B-2/TR (Kecil Daya 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
• Golongan B-3/TM (Menengah Daya >200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
• Golongan I-3/TM (Industri Daya >200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
• Golongan I-4/TT (Industri Daya >30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh
Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
• Golongan P-1/TR (Pemerintah Daya 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
• Golongan P-2/TM (Pemerintah Daya >200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
• Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik untuk pelayan sosial
• Golongan S-1/TR (Rumah Tangga Miskin Daya 450 VA): Rp 415 per kWh
• Golongan S-1/TR (Rumah Tangga Miskin Daya 900 VA): Rp 605 per kWh. (adim/rosyi)























