Pamekasan – Detik-detik mencekam dialami seorang ibu rumah tangga di Pamekasan. Siti Wardatus Sholehah mengaku diancam dibunuh menggunakan celurit saat berada di rumah bersama dua anaknya yang masih kecil di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Senin (05/10/2026) siang.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu Siti hanya berdua dengan anaknya yang berusia 8 tahun dan 3 tahun. Tiba-tiba seorang pria berinisial H yang akrab disapa Bulla datang mencari suaminya.
“Dia datang mencari suami saya. Karena suami saya tidak ada, saya yang ditanya keberadaannya. Saya diancam menggunakan celurit,” ungkap Siti dengan nada trauma.
Tak hanya ditodong celurit, Siti mengaku juga diancam akan dibunuh dan rumahnya akan dibakar jika tidak memberitahu keberadaan suaminya.
Situasi semakin mencekam. Siti menyebut pria tersebut kemudian menghubungi sejumlah orang untuk datang ke lokasi. Setelah rombongan itu tiba, ia mengaku menjadi korban pengeroyokan.
Tak berhenti di situ, sejumlah kendaraan dan barang miliknya disebut diambil paksa, sementara fasilitas usahanya dirusak.
Dampaknya, Siti dan kedua anaknya kini hidup dalam ketakutan. Kedua anaknya bahkan trauma berat hingga tak mau berangkat sekolah setelah menyaksikan langsung ancaman tersebut.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan perlindungan. Saya takut keselamatan saya dan anak-anak,” ucapnya lirih.
Tak terima, Siti akhirnya melapor ke Polres Pamekasan pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB. Laporannya meliputi dugaan pengancaman, pengeroyokan, perusakan, hingga perampasan barang.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, Mas. Polres Pamekasan telah menerima adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan,” kata Yoni saat dikonfirmasi.
Saat ini, Tim Satreskrim Polres Pamekasan tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap perkara tersebut.
“Tim Satreskrim saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk menindaklanjuti perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (KB/Rosy)
















