Scroll untuk melanjutkan membaca
Sosial

46.304 KPM PKH Tahap 3 Cair, Berikut Penjelasan Lengkap Ketua Tim PKH Pamekasan Soal Desil

Avatar
×

46.304 KPM PKH Tahap 3 Cair, Berikut Penjelasan Lengkap Ketua Tim PKH Pamekasan Soal Desil

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim PKH Kabupaten Pamekasan Lukman Hakim, saat Ditemui Wartawan Teruku.id di Kantornya, (Foto/Kurdi)

Pamekasan – Sebanyak 46.304 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat menerima Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 di Pamekasan. Jumlah itu naik dari tahap 2 yang sebelumnya sebanyak 45.810 KPM.

Data tersebut berstatus Standing Instruction (SI) atau berhasil salur di sistem SIKS-NG.

“Standing Instruction artinya perintah pembayaran dari Kemensos ke bank. Berdasarkan status ini, penyaluran bisa tersalur,” kata Ketua Tim Kabupaten PKH Pamekasan, Lukman Hakim, Selasa (15/09/2026).

Lukman menjelaskan, jumlah penerima PKH memang dinamis, bisa bertambah dan berkurang. Semua tergantung kuota dari Kementerian Sosial.

“Data ini dinamis, bisa berkurang dan bisa ada tambahan. Itu bergantung kepada kuota yang diberikan oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dinsos Pamekasan Upayakan Program Simpati Lansia Dilanjutkan Melalui Dukungan Pemerintah Pusat

Fokus Utama: Soal Desil, Ini yang Wajib Dipahami Warga

Banyak warga bertanya soal desil. Untuk PKH, penerima harus masuk desil 1 sampai 4. Untuk bantuan PBI JKN, bisa sampai desil 5.

Yang perlu diketahui, pemerintah daerah, pendamping PKH, bahkan Kemensos tidak bisa mengubah desil sendiri.

“Yang melakukan pemeringkatan atau ranking status sosial masyarakat itu adalah BPS berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Itu kewenangan BPS,” tegas Lukman.

Jadi desil bukan ditentukan oleh desa atau pendamping, melainkan hasil pengolahan data oleh BPS secara berjenjang.

BACA JUGA :  Resmi Dilantik, Berikut Deklarasi dan Visi-Misi DPD KNPI Pamekasan

Kok Masih Ada yang Tidak Layak Dapat, yang Layak Malah Tidak Dapat?

Lukman mengakui kondisi ini bisa terjadi. Istilahnya inclusion error (tidak layak tapi dapat) dan exclusion error(layak tapi tidak dapat).

Solusinya ada dua jalur resmi:

1. Lapor ke Pemerintah Desa/Kelurahan melalui operator SIKS-NG

2. Usul atau sanggah mandiri lewat Aplikasi Cek Bansos

“Kalau ada warga yang merasa layak, bisa difasilitasi untuk dilakukan pengusulan pembaruan data. Begitu juga kalau ada yang tidak layak, bisa dilakukan sanggahan,” ujarnya.

Sudah Ground Check Kok Desil Tidak Langsung Berubah?

BACA JUGA :  Begini Kata Bupati Pamekasan Tentang Buku Pamekasan Mencari Identitas Karya AJP

Ini yang paling sering ditanyakan. Lukman menegaskan, perubahan desil tidak bisa instan.

Setelah warga mengusulkan, data harus diverifikasi, di-cek lapangan, dimutakhirkan, lalu dikirim berjenjang ke pusat untuk di-ranking ulang oleh BPS.

“Tidak kemudian setelah dilakukan ground check atau pemutakhiran melalui aplikasi lalu besok langsung berubah. Ada mekanisme yang diatur,” katanya.

Ke depan, pemerintah menyiapkan sistem baru bernama Perlinsos Digital. Nantinya warga bisa cek status kelayakan hanya dengan NIK dan rekam wajah.

“Kalau tidak layak karena apa, itu kelihatan. Kalau tidak sesuai fakta lapangan, bisa disanggah,” pungkas Lukman. (KB/Rosy)

IMG-20260724-WA0013
previous arrow
next arrow