Scroll untuk melanjutkan membaca
Ekonomi

52 Gudang Tembakau di Pamekasan Baru Ajukan Izin Operasional

Avatar
×

52 Gudang Tembakau di Pamekasan Baru Ajukan Izin Operasional

Sebarkan artikel ini
Kepala Disperindag Pamekasan, Muharram.

PAMEKASAN — Sebanyak 52 gudang atau perusahaan tembakau yang tersebar di Kabupaten Pamekasan telah mengajukan izin untuk melakukan pembelian tembakau pada musim panen tahun ini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Muharrom, mengatakan pengajuan izin tersebut dilakukan agar aktivitas pembelian tembakau tetap dalam pantauan pemerintah.

“Berdasarkan data yang masuk per hari ini, sebanyak 52 gudang atau perusahaan tembakau sudah mengajukan izin. Disperindag fokus pada pengawasan pembelian, sedangkan penentuan kualitas dan klasifikasi tembakau menjadi kewenangan Dinas Pertanian,” ujar Muharrom, Senin (31/08/2026).

BACA JUGA :  Ketua P4TM Imbau Petani Tembakau Madura Tetap Optimis Jelang Panen Raya

Dikatakannya, harga tembakau saat ini berada di kisaran Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per kilogram, tergantung jenis dan kualitas.

Tembakau gunung berkualitas bagus dapat mencapai harga Rp65 ribu ke atas, sedangkan tembakau sawah berada di kisaran harga Rp50 ribuan.

Dijelaskannya, pengawasan dilakukan setiap hari oleh tim gabungan yang terdiri dari APTI, CPM, Satpol PP, Dinas Pertanian, dan Disperindag.

Monitoring juga dilakukan setelah adanya informasi pembelian tembakau di bawah biaya pokok produksi (BPP).

“Kemarin Bapak Bupati melakukan sidak ke beberapa gudang karena ada informasi pembelian di bawah BPP. Setelah dicek, ternyata kualitas tembakaunya memang jelek, kemungkinan masih muda tetapi sudah dipanen. Selama kita melakukan monitoring setiap hari, tidak ada yang membeli di bawah biaya pokok produksi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tidak Punya Data Baru, Diskop UKM dan Naker Tidak Tau Perkembangan Jumlah UMKM

Sementara target produksi tembakau Pamekasan tahun ini mencapai sekitar 32 ribu ton. Hingga kini, realisasi yang masuk baru sekitar 29,66 persen.

Muharrom menambahkan, sejumlah gudang baru mulai beroperasi sejak pertengahan Agustus.

Kondisi tersebut membuat petani yang merajang lebih awal berpotensi kesulitan mendapatkan pasar dari pabrikan.

“Kalau petani merajang pada awal Agustus, momennya kurang tepat karena pabrikan masih belum buka. Akhirnya yang membeli tembakau adalah bandul-bandul di luar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan Isyaratkan Pangkas Anggaran Pinjaman Modal Usaha WUB Hingga Rp7 M

Pemkab Pamekasan juga mulai menerapkan ketentuan baru melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditandatangani pekan lalu.

Dimana dalam ketentuan itu, gudang atau perusahaan tembakau wajib membeli sampel tembakau milik petani. Namun, sosialisasi aturan tersebut masih terus dilakukan karena tergolong baru.

“Dengan adanya Perbup ini sudah mulai berkurang (pelanggaran), dan gudang-gudang besar sudah mengikuti aturan yang kita tentukan,” pungkasnya. (KB/Rosy)

IMG-20260724-WA0013
previous arrow
next arrow