Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan segera mengisi sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang hingga kini masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Proses pelantikan tinggal menunggu terbitnya persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Drs. Taufikurrachman, mengatakan seluruh usulan pengangkatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) telah diajukan ke BKN. Apabila persetujuan telah diterbitkan, pelantikan akan segera dilaksanakan.
“Sudah kita mintakan persetujuan ke BKN itu. Kalau persetujuannya turun, langsung dilantik,” ujar Taufikurrachman, katanya Rabu, (29/07/2026).
Menurutnya, secara perhitungan waktu, pelantikan masih berpeluang dilaksanakan dalam waktu dekat apabila persetujuan BKN turun sesuai harapan.
“Kalau hitung-hitungan matematisnya harusnya sekarang. Dengan asumsi misalnya seminggu turun, insyaallah minggu depan bisa dilantik,” katanya.
Sekda menjelaskan, pengisian jabatan kepala OPD kini tidak lagi menggunakan mekanisme open bidding seperti sebelumnya, melainkan melalui sistem Manajemen Talenta yang berbasis merit system. Melalui sistem tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dipetakan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, pengalaman, pendidikan, hingga hasil asesmen manajerial dan digital.
Ia menuturkan, ASN yang dapat dipertimbangkan menduduki jabatan Eselon II adalah mereka yang berada pada kategori kotak 7, 8, dan 9 dalam sistem Manajemen Talenta.
“Dulu kita diwawancarai orang luar, belum tentu mengenal kinerjanya. Sekarang semua ASN diprofiling secara sistem. Jadi penilaiannya lebih objektif dan berbasis data,” jelasnya.
Meski demikian, hasil penilaian sistem hanya menjadi pertimbangan logis. Keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan mempertimbangkan aspek subjektif, seperti kecocokan kepemimpinan dan kebutuhan organisasi.
Untuk lima jabatan kepala OPD yang masih kosong, Pemkab mengajukan sekitar 15 nama ke BKN. Namun, jumlah ASN yang memenuhi kategori dalam Manajemen Talenta jauh lebih banyak.
“Yang memenuhi syarat banyak. Ada sekitar 46 ASN yang sudah berada di kotak 7 dan 8. Jumlah itu bisa terus bertambah seiring peningkatan kompetensi, seperti pelatihan dan sertifikasi yang diunggah dalam sistem,” ungkapnya.
Selain pengisian jabatan yang kosong, Pemkab juga membuka peluang rotasi pejabat Eselon II. Menurut Sekda, rotasi berbeda dengan pengisian jabatan karena bertujuan menempatkan pejabat pada posisi yang lebih sesuai dengan pengalaman dan kemampuan manajerialnya.
Di sisi lain, Pemkab juga tengah menyiapkan penataan struktur organisasi melalui penggabungan sejumlah OPD sebagai bagian dari efisiensi birokrasi. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan struktur perangkat daerah telah disampaikan ke DPRD dan segera dibahas melalui panitia khusus (Pansus).
Beberapa OPD yang direncanakan bergabung antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan DPRKPP, bidang Perikanan ke DKPP, serta pembagian sebagian urusan KB ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Menurut Sekda, penggabungan dilakukan tidak hanya untuk efisiensi anggaran, tetapi juga agar pembagian tugas dan fungsi antar-OPD lebih selaras dengan regulasi serta sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah.
“Efisiensi menjadi salah satu pertimbangannya. Selain itu ada penataan tugas dan fungsi agar sesuai dengan regulasi dan sistem penganggaran di SIPD,” pungkasnya. (KB/Rosy)















