Scroll untuk melanjutkan membaca
Pendidikan

Komisi IV DPRD Pamekasan Terima Aduan Tunjangan Guru PAI 3 Tahun Tidak Cair

Avatar
×

Komisi IV DPRD Pamekasan Terima Aduan Tunjangan Guru PAI 3 Tahun Tidak Cair

Sebarkan artikel ini
Audiensi Berlangsung di Rumah Komisi IV DPRD Pamekasan, (Foto/Dok. Terukur.id)

Pamekasan – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menerima audiensi dari sejumlah guru yang tergabung kedalam Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) di Ruang Komisi pada Rabu, (8/4/2026).

Audiensi itu perihal tambahan penghasilan (Tamsil), tunjangan profesi guru (TPG), THR dan gaji 13 guru PAI SD sejak 2023 – 2025 belum terbayarkan alias tidak cair.

BACA JUGA :  Buka Festival Drum Band, Bupati Pamekasan: Penting Digelar Rutin untuk Tingkatkan Kreativitas Siswa

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili menyampaikan bahwa peroslan itu bisa segera diselesaikan. Sebab, jika dibiarkan khawatir akan menimbulkan polemik. Apa lagi pada Februari tahun 2026 pencairan hanya terjadi pada sebagian KKG PAI.

“Selama tiga tahun ini baru terbayar pada Februari 2026, tetapi yang menerima hanya sebagian,” katanya.

BACA JUGA :  Tetapkan Dua Perda, Ketua DPRD Pamekasan: Berikan Manfaat Nyata untuk Rakyat

Untuk melunasi tunggakan itu, kata Halili membutuhkan uang yang tidak sedikit. Setelah dihitung pelunasan memerlukan uang sebesar 5 miliar rupiah.

Sayangnya, pendanaan Tamsil, TPG dan THR bersumber dari dana alokasi khusus atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA :  Peringati Hari Pancasila, Begini Pesan Bupati Pamekasan bagi Generasi Muda

“Sehingga, Pemkab tidak berwenang untuk menggarkan itu,” imbuhnya.

Sementara itu, juru bicara KKG PAI Wasik menyampaikan bahwa pihaknya melakukan audiensi bukak untuk mencari-cari kesalahan. Hal itu dilakukan murni karena ingin mencari kejelasan.

“Sehingga kami bisa menginformasikan kepada teman-teman yang lain agar tidak terjadi miskomunikasi,” katanya. (Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow