Surabaya – Kasus Korupsi yang terjadi dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Dianggap belum sepenuhnya tuntas. Sebab, dua kasus yang ditangani Kejati Jatim sejak 25 Oktober belum menetapkan tersangka meski sudah ada 20 orang saksi yang dimintai keterangan.
Dua kasus tersebut dikatakan menjerat PT. Delta Artha Bahari Nusantara (PT. DABN) dan Kasus Pungli pada Dinas perizinan ESDM.
Pada kasus pertama, Kejati Jatim telah menyita barang bukti uang tunai sebesar kurang lebih Rp 53 miliar. Terdapat 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan mulai dari PT DABN dan PT PJU, serta beberapa pejabat Pemprov.
“Publik menilai kasus ini hanya simbolik, sebab penangan kasus tersebut terlalu lama, sedangkan Kejati Jatim berjanji akan menuntaskan kasus tersebut secara proporsional dan transparan. Namun sayang kasus tersebut sampai saat ini terlihat semu,” kata Korlap aksi, Musfiq, (11/6/2026).
Kemudian kedua, kasus korupsi di Dinas ESDM, Kejati juga berjanji sama. Namun meski sudah ada 3 orang tersangka yang ditetapkan, publik masih belum puas karena ada nama yang disebut-sebut sebagai anak ideologis namun Kejati belum menyampaikan peran orang tersebut.
“Selang beberapa pekan setelah OTT ESDM Jatim, Jaka Jatim menerima aduan dari korban Pungli, kami membantu korban untuk melakukan aduan terhadap Kejati, dengan tujuan membantu proses penyidikan kasus korupsi perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim,” imbuh Musfiq.
Hal itu dilakukan agar Kejati tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus tersebut. Sehingga tidak ada satupun pelaku yang dapat lolos dari jeratan hukum.
Dalam aksi itu Jaka Jatim membawa beberapa tuntutan yang harus dipenuhi Kejati Jatim, diantaranya :
1. Kejati Jatim diminta segera menetapkan tersangka pada kasus korupsi PT DABN
2. Kejati Jatim diminta tidak “masuk angin” sebab uang yang disita sebesar Rp 53 miliar merupakan bukti dan pasti ada pelakunya.
3. Dalam kasus korupsi Dinas ESDM Jatim, Kejati diminta tidak hanya fokus pada tiga tersangka, jika ada orang yang juga terlibat juga harus diadili.
4. Nama Roy, dan Eks. Kadis ESDM Jatim (Nurkholis) masuk pada bidikan Kejati, kapan akan dijadikan tersangka?
5. Dua kasus terbaru kami anggap belum tuntas, silahkan segera ambil tindakan sesuai undang-undang yang berlaku.
6. Jaka Jatim akan terus mengawal kasus ini sampai kepastian hukum sudah terang benderang. (*/Rosy)

















