Pamekasan – Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Rosyid Fansori, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap serapan anggaran pengadaan pulsa di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yang mencapai kurang lebih Rp1,9 miliar pada tahun anggaran 2025.
Rosyid menyampaikan bahwa pihak DPRD hingga saat ini belum menjadwalkan pembahasan secara rinci terkait realisasi kegiatan maupun evaluasi penggunaan anggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang diterima dewan masih belum utuh.
Namun, ia mengatakan akan memanggil DP3A untuk membahas persoalan itu. Sehingga anggaran besar itu bisa secara rinci diketahui peruntukannya.
“Secara kelembagaan, kami belum menjadwalkan pembahasan detail terkait realisasi kegiatan ini, sehingga informasi yang kami terima juga belum sepenuhnya lengkap,” ujarnya.
Rosyid menjelaskan bahwa pengadaan pulsa bagi kader Keluarga Berencana (KB) merupakan hal yang lazim dilakukan dalam sistem pemerintahan, terutama dalam mendukung program pengendalian penduduk.
Menurutnya, kader KB memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintah dalam melakukan pendampingan langsung kepada masyarakat di tingkat keluarga. Mereka bertugas memantau berbagai aspek, mulai dari tingkat kehamilan, pertumbuhan anak, hingga kondisi kesejahteraan keluarga.
“Kader KB ini merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam pengendalian penduduk. Mereka turun langsung ke masyarakat untuk mendata dan memantau kondisi keluarga,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah kader KB di Pamekasan cukup besar, tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Oleh karena itu, dukungan operasional seperti pulsa dinilai penting untuk menunjang kinerja mereka, khususnya dalam pelaporan berbasis digital.
“Pulsa itu digunakan untuk mengunggah laporan hasil kunjungan rumah ke sistem. Jadi setiap kader melakukan pendataan, kemudian dilaporkan secara online. Ini sudah menjadi mekanisme yang umum,” tambahnya.
Rosyid juga mengindikasikan bahwa anggaran tersebut kemungkinan bersumber dari alokasi khusus yang memang diperuntukkan bagi program pengendalian penduduk, yang bersifat mandat dari pemerintah pusat.
Kendati demikian, ia membuka ruang bagi publik untuk menilai penggunaan anggaran tersebut secara objektif, sembari menunggu pembahasan resmi di DPRD. (KB/Rosy)















