Scroll untuk melanjutkan membaca
Peristiwa

Desak 16 Tersangka Korupsi Hibah Jatim Segera Ditahan, Jaka Jatim: Negara Tak Boleh Kalah dari Koruptor!

Avatar
×

Desak 16 Tersangka Korupsi Hibah Jatim Segera Ditahan, Jaka Jatim: Negara Tak Boleh Kalah dari Koruptor!

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024 kembali menuai sorotan. Hingga kini, sebanyak 16 tersangka yang telah ditetapkan belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai kondisi tersebut mencederai rasa keadilan publik. Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah dalam menghadapi pelaku korupsi.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Negara tidak boleh kalah dari koruptor. Jika tersangka sudah ditetapkan dan alat bukti dinilai cukup, maka penahanan harus segera dilakukan,” ujar Musfiq dalam keterangannya.

BACA JUGA :  Dipepet Jambret, Pengendara Motor Tewas Usai Kecelakaan di Pamekasan

Kasus ini telah bergulir sejak penetapan tersangka pada 5 Juli 2024. Namun, hingga hampir dua tahun berjalan, belum ada kejelasan terkait penahanan terhadap 16 tersangka tersebut.

Sementara itu, empat orang yang berperan sebagai penyuap dalam perkara ini telah lebih dulu disidangkan dan kini menjalani hukuman.

Jaka Jatim juga menyoroti fakta bahwa tiga dari 16 tersangka masih aktif sebagai pejabat publik, yakni Anwar Sadad (Anggota DPR RI Fraksi Gerindra), Achmad Iskandar (Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Demokrat), dan Moch. Mahrus (Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Gerindra). Ketiganya disebut masih menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas dari negara.

BACA JUGA :  Wabup Pamekasan Sigap Sambangi Korban Puting Beliung di Desa Palengaan Laok

“Ini ironi. Di satu sisi mereka telah berstatus tersangka, namun di sisi lain masih mendapatkan fasilitas negara,” kata Musfiq.

Menurutnya, KPK seharusnya dapat menerapkan penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.

Jaka Jatim menilai, langkah tegas KPK sangat dibutuhkan guna menjaga prinsip equality before the lawatau kesetaraan di hadapan hukum.

BACA JUGA :  Aliansi BEM Pamekasan Minta Pemkab Evaluasi Realisasi Insentif Guru Ngaji Agar Sesuai Perbup

Selain itu, publik juga menunggu kepastian hukum atas kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya tersebut.

Dalam pernyataannya, Jaka Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK, di antaranya segera menahan seluruh tersangka, mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan perkara.

Mereka juga mempertanyakan mengapa hanya empat tersangka yang telah disidangkan, sementara sisanya belum diproses lebih lanjut.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, kami akan menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Musfiq. (rosy)

IMG-20260406-WA0021
previous arrow
next arrow