Pamekasan – Sebanyak 2.937 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Agung Ronggosukowati Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (9/2/2026) siang.
Pemusnahan dilakukan oleh Bupati Pamekasan KH. Kholilurraman, didampingi Wakil Bupati, Sukrianto, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan razia yang dilakukan oleh Satpol PP dan Polres Pamekasan.
Pemusnahan ribuan botol barang haram itu dilakukan dengan cara dilindas alat berat, botol-botol yang masih tersegel hancur, tersisa serepihan belingnya saja.
Bupati Pamekasan, KH. Kholilurraman, mengatakan tidak ada ampun bagi peredaran miras di Pamekasan. Dirinya berjanji akan menjaga ketat dari peredaran barang haram itu.
“Tidak ada toleransi khusus peredaran miras di Pamekasan, kami akan menjaga ketat,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus gencar melakukan razia atas peredaran barang haram dibumi gerbang salam. Menurutnya selama ini miraa ditengarai menjadi pemicu tindakan yang meresahkan masyarakat seperti tindak kejahatan.
“Pemusnahan ini dilakukan demi menjaga generasi muda, dan sebagai bentuk komitmen kami untuk memberantas miras,” imbuhnya.
Menjelang bulan suci Ramadhan, pihaknya mengaku telah melakukan razia beberapa pekan terakhir di sejumlah titik di Pamekasan. (Rosyi)
























