Isu pemutihan iuran BPJS Kesehatan kembali ramai diperbincangkan. Banyak peserta yang menunggak iuran berharap adanya kebijakan penghapusan utang agar kartu BPJS bisa aktif kembali tanpa harus membayar seluruh tunggakan.
Meski BPJS Kesehatan tidak secara resmi menggunakan istilah pemutihan, faktanya terdapat kebijakan yang efeknya serupa dan bisa dimanfaatkan peserta untuk menghapus atau mengurangi tunggakan iuran.
Kebijakan ini berlaku bagi peserta dengan kondisi tertentu dan bisa menjadi jalan keluar bagi mereka yang kesulitan membayar iuran.
Dalam praktiknya, pemutihan iuran BPJS tidak dilakukan secara umum, melainkan melalui mekanisme administratif dan perlindungan sosial yang sudah ditetapkan pemerintah.
Salah satu mekanisme yang paling sering dimanfaatkan adalah perubahan status kepesertaan. Peserta BPJS mandiri yang masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dapat dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Jika status ini disetujui, seluruh tunggakan iuran otomatis dihapus, dan iuran selanjutnya ditanggung oleh pemerintah.
Inilah yang kemudian dianggap masyarakat sebagai pemutihan iuran BPJS secara penuh. Namun, tidak semua peserta bisa langsung mendapatkannya karena harus melalui proses pendataan dan verifikasi.
Bagi peserta mandiri yang tidak memenuhi syarat sebagai PBI, BPJS Kesehatan tetap memberikan keringanan melalui kebijakan pembatasan tunggakan iuran.
Meski tunggakan terjadi lebih dari dua tahun, peserta hanya diwajibkan melunasi iuran maksimal 24 bulan terakhir. Tunggakan di luar periode tersebut tidak lagi ditagihkan.
Kebijakan ini dinilai meringankan karena utang iuran tidak terus menumpuk, meski tetap tidak menghapus tunggakan sepenuhnya.
Namun, peserta perlu berhati-hati jika menunda penyelesaian tunggakan. Walaupun tidak ada denda keterlambatan iuran bulanan, peserta yang baru melunasi tunggakan saat sudah membutuhkan perawatan berisiko dikenakan denda pelayanan.
Denda ini dapat muncul jika peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali, dengan besaran persentase tertentu dari biaya diagnosa awal.
Karena itu, penyelesaian tunggakan sebaiknya dilakukan sebelum kondisi kesehatan memburuk.
Cara Mengajukan Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang ingin mengajukan penghapusan tunggakan melalui jalur PBI, berikut langkah yang bisa dilakukan:
• Mengajukan diri melalui aplikasi resmi Cek Bansos dengan mengisi data pribadi, memilih menu Daftar Usulan, serta melampirkan foto kondisi rumah dan ekonomi.
• Mendatangi kantor kelurahan atau desa sesuai domisili untuk meminta pengajuan sebagai peserta PBI, yang selanjutnya akan diverifikasi dan diusulkan ke pemerintah daerah.
Pengajuan akan diproses setelah peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). (adim/rosyi)
























