Scroll untuk melanjutkan membaca
Kriminal

Sembilan Barang Bukti Disita, Pelaku Curas di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar
×

Sembilan Barang Bukti Disita, Pelaku Curas di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
BEBERKAN: Satreskrim Polres Pamekasan beberkan sembilan barang bukti tindak pidana curas yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Pamekasan beberapa waktu lalu.

Pamekasan – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan melalui Tim Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung maut. Peristiwa tersebut menyebabkan satu orang korban meninggal dunia, sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka.

Kasus curas itu terjadi di Jalan Raya Dusun Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (7/1/2026) lalu.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Pamekasan berhasil mengumpulkan sembilan barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka berinisial UA (30) warga asal Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

BACA JUGA :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus penjambretan yang terjadi beberapa waktu lalu di dasarkan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/1/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tanggal 8 Januari 2026.

“Dari hasil penyelidikan kami mengamankan sembilan barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka,” katanya, Senin (12/1/2026).

Adapun sembilan barang bukti tersebut, tambah Doni, meliputi nota pembelian gelang emas, satu gelang emas model rantai tiga durian, helm hitam merek classic, satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, satu buah pelat nomor M 5649 CY, celana pendek warna hitam, kaos warna cokelat, sarung warna hitam motif garis-garis, serta hasil Visum Et Repertum para korban.

BACA JUGA :  Oknum Kiai Berhasil Diringkus, Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek Kerrek

Doni menjelaskan, kronologi penjambretan yang dilakukan tersangka UA diawali dengan cara memepet korban, kemudian merampas gelang emas yang dikenakan korban M (27) serta menendang motor korban hingga hilang kendali dan akhirnya menabrak tiang kanopi toko.

Setelah aksinya selesai dilakukan, UA kabur ke arah timur dan sempat menabrak mobil pikap, hingga pelat nomor kendaraannya terjatuh di lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Demi Kalung Emas, Pria di Pamekasan Nyaris Hilangkan Nyawa Istri Siri

Atas petunjuk itu, ditambah rekaman CCTV serta keterangan saksi dan pengakuan tersangka, Polres Pamekasan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka UA.

“Saat itu korban berboncengan empat orang menggunakan sepeda motor Honda PCX. Korban S (46) meninggal dunia, sementara dua korban mengalami luka berat dan satu korban lainnya mengalami luka ringan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka UA dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (farid/rosyi)

IMG-20260406-WA0021
previous arrow
next arrow