Pamekasan – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, Herman Hidayat Santoso, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum memiliki gedung rumah singgah yang representatif untuk menangani berbagai persoalan sosial.
Padahal, keberadaan rumah singgah tersebut dinilai sangat penting seiring maraknya kasus sosial di Pamekasan, mulai dari anak korban kekerasan hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Dinsos belum memiliki rumah singgah sendiri. Selama ini, rumah singgah yang digunakan masih meminjam tempat milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB),” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Herman menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengusulkan pembangunan rumah singgah permanen kepada pemerintah, baik kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, hingga kini usulan tersebut belum membuahkan hasil positif.
“Berbagai upaya terus kami lakukan untuk menyediakan tempat yang lebih layak dalam menangani persoalan sosial di Pamekasan. Namun karena keterbatasan kemampuan anggaran pemkab, sementara ini kami masih memanfaatkan fasilitas yang ada,” tambahnya.
Kendati demikian, Herman mengaku bahwa penanganan kasus sosial di wilayahnya berjalan normal, meskipun masih sebatas penanganan awal.
Ia mengakui terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama keterbatasan sarana pendukung dalam penanganan kasus sosial seperti ODGJ berat.
“Untuk mengatasi kendala tersebut, kami menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian. Polres memiliki sarana yang lebih memadai untuk membantu penanganan kasus-kasus tertentu,” ungkapnya.
Selain itu, Herman mengungkapkan bahwa di tingkat provinsi saat ini terjadi perubahan nomenklatur kelembagaan. Gedung di kawasan Ronggosukowati ke depan direncanakan akan dimanfaatkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) penanganan ODGJ dan orang terlantar.
Karena hal itu, dinsos berencana akan bekerjasama dengan pihak provinsi untuk mempercepat penanganan kasus sosial yang terjadi di Pamekasan.
“Kami berharap ke depan bisa memiliki rumah singgah yang layak. Namun kami juga mempertimbangkan adanya perubahan nomenklatur di provinsi. Gedung di Ronggosukowati akan difungsikan sebagai UPT ODGJ dan orang terlantar,” terangnya.
Lanjut Herman, UPT tersebut direncanakan mulai beroperasi pada tahun 2027 mendatang. Dengan adanya UPT tersebut, ia optimistis penanganan persoalan ODGJ di Pamekasan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Sementara itu, untuk pembangunan rumah singgah permanen di Pamekasan, Herman memperkirakan anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Untuk membangun rumah singgah itu perlu anggaran sekitar Rp1 milliar, karena ada beberapa sarana-prasarana yang perlu dilengkapi,” pungkasnya. (farid/rosyi)
























