Pemerintah bersama BPJS Kesehatan resmi memberlakukan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025. Namun, program ini tidak berlaku untuk semua peserta, yakni hanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mengalami perubahan status kepesertaan.
Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bertujuan membantu peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar bisa kembali aktif tanpa terbebani oleh tunggakan iuran.
Pemerintah memastikan, kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengganggu arus kas lembaga, selama penerimanya tepat sasaran dan sesuai dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan program ini mengacu pada data desil ekonomi dari DTSEN. Desil digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari yang paling miskin hingga ke yang paling sejahtera.
Cara Cek Status dan Desil Ekonomi Melalui DTKS/DTSEN
Masyarakat dapat memeriksa status ekonomi dan kepesertaan bantuan sosial melalui situs resmi Kementerian Sosial berikut:
1. Kunjungi situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Ketik kode verifikasi (captcha) yang tampil di layar.
5. Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan status dalam DTKS/DTSEN, termasuk kategori desil ekonomi dan jenis bantuan sosial (seperti PBI, PKH, atau BPNT) jika terdaftar.
Syarat dan Kriteria Penerima Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Berikut 4 kelompok peserta BPJS Kesehatan yang berhak mendapatkan pemutihan tunggakan tahun 2025:
1. Peserta yang Pindah Komponen
Peserta yang sebelumnya mandiri dan kini menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mendapatkan penghapusan tunggakan secara otomatis.
2. Peserta yang Masuk dalam DTSEN
Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
3. Peserta Kategori Miskin atau Tidak Mampu
Peserta yang dikategorikan sebagai miskin atau tidak mampu berdasarkan data pemerintah berhak atas program ini.
4. Tunggakan Maksimal 24 Bulan
Pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan selama 24 bulan terakhir, sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. (hendra/rosyi)
























