Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaKesehatanPendidikanSosial

Sempat Pasang Surut Jumlah Siswa, Akhirnya Pamekasan Menjadi Satu-Satunya Kabupaten Terapkan SR di Madura

Avatar
×

Sempat Pasang Surut Jumlah Siswa, Akhirnya Pamekasan Menjadi Satu-Satunya Kabupaten Terapkan SR di Madura

Sebarkan artikel ini
ANSTUSIAS: Siswa di Kabupaten Pamekasan menjalani serangkaian tes kesehatan di Pendopo Ronggosukowati, Senin (14/7/2025), sebagai salah satu syarat menjadi siswa Sekolah Rakyat (SR).

Pamekasan – Kabupaten Pamekasan menjadi satu-satunya kabupaten di Madura yang menerapkan Sekolah Rakyat (SR). Program nasional di kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto itu, bisa digelar setelah memenuhi 2 rombonhan belajar (rombel).

Kepala Dinasa Sosial (Dinsos) Pamekasan, Herman Hidayat Santoso mengatakan, sebelum resmi menerapkan SR, Kabupaten Pamekasan telah memalui beberapa proses persiapan, mulai dari sarana, peserta didik, guru, hingga persyaratan lain untuk memenuhi syarat pembelajaran.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Sarpras sudah dipastikan memenuhi syarat, program ini menerapkan konsep boarding school,” terangnya Senin (14/7/2025).

BACA JUGA :  Kenalkan Ragam Inovasi Layanan, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Berbagi Doorprize di Madura Culture

Diungkapkan Herman, jumlah siswa yang terdaftar dan mengikuti cek kesehatan sebanyak 50 orang. Mereka akan dibagi menjadi dua rombongan belajar (rombel). Masing-masing rombel 25 peserta didik putra dan 25 peserta didik Putri.

Pihaknya mengaku harus bekerja maksimal untuk bisa mempertahankan jumlah siswa SR. Sebab, ada beberapa siswa yang sempat mundur setelah mendaftar pada program ini.

BACA JUGA :  Puluhan Siswa di Pamekasan Diduga Keracunan Menu MBG, Jaka Jatim: Pengawasan Dapur Harus Ketat

Diungkapkan Herman, awal membuka pendaftaran siswa SR, pihaknya menerima sebanyak 53 siswa. Kemudian di tengah perjalanan ada yang mundur sehingga menjadi 47 siswa.

“Kemudian ada yang mundur lagi hingga tersisa 40 siswa. Tetapi saat ini genap 50 siswa dari kecamatan yang berbeda-beda,” tutupnya. (Rosyi)

BACA JUGA :  Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Sumenep Resmi Hapus Denda Tunggakan PBB