Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaKriminalSosial

Produksi Video LGBT, Warga Blumbungan Diringkus Polres Pamekasan

Avatar
×

Produksi Video LGBT, Warga Blumbungan Diringkus Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
PASRAH: FR (29) warga asal Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, harus pasrah saat diamankan anggota Satreskrim Polres Pamekasan.

Pamekasan – Seorang laki-laki, yakni FR (29) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. FR diamankan Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, lantaran diduga membuat video hubungan intim sesama jenis dan sempat tersebar secara berantai sosial media.

“Kami telah mengamankan satu pelaku inisial FR (29) yang terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Jum’at (18/7/2025).

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Penangkapan terhadap FR, hasil penulusuran dari tim Patroli Cyber Polres Pamekasan yang mendapatkan informasi adanya video dugaan LGBT di wilayah Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Yayasan Cahaya Ummat Pamekasan Salurkan Zakat Mal kepada 2.000 Penerima Manfaat

Dari hasil pemeriksaan, FR mengakui bahwa telah memproduksi dan membuat video pornografi bersama dengan pasangan atau teman sejenis sejak bulan Agustus tahun 2024.

AKP Sri Sugiarto menambahkan pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan pada hari Kamis siang, (17/7/2025) di tempat kosnya di Surabaya.

BACA JUGA :  DPRD dan Pemkab Pamekasan Sahkan Nota Kesepakatan KUA PPAS P-APBD 2025

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah handphone dengan merk infinix smart 8 warna hitam yang berisi video hubungan sesama jenis.

Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas Tahun) dan/atau pidana denda maksimal Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

AKP Sri Sugiarto mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih peduli dan membentengi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas.

BACA JUGA :  Inovasi Program Mahasiswa Unira Sukses Edukasi Warga saat KKN Kebangsaan di Sulawesi Selatan

Dikatakannya, dari sisi kesehatan, praktik LGBT dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS. Selain itu, praktik LGBT juga dapat menimbulkan masalah psikologis, seperti depresi dan kecemasan.

“Ini tidak hanya menjadi ancaman terhadap nilai kesusilaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tandasnya. (Rosyi)