Scroll untuk melanjutkan membaca
Pemerintahan

Penerima MBG Boleh Mengundurkan Diri, DPRD Pamekasan: Dana Akan Dikembalikan ke Negara

Avatar
×

Penerima MBG Boleh Mengundurkan Diri, DPRD Pamekasan: Dana Akan Dikembalikan ke Negara

Sebarkan artikel ini
TEGAS: Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Halili.

Pamekasan – Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Halili menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka ruang bagi penerima manfaat untuk mengundurkan diri sebagai penerima jika tidak berkenan menerima program tersebut.

Halili menilai, langkah itu menjadi solusi di tengah sulitnya menentukan skala prioritas penerima program tersebut.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Menurutnya, kebijakan pemerintah hingga saat ini tidak ada unsur paksaan untuk menerima program MBG.

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Infrastruktur, Bupati Pamekasan Pertegas Komitmen Empat Pembangunan Prioritas

Karena itu, ia menilai bahwa penerima manfaat memiliki kebebasan untuk memilih, termasuk jika tidak membutuhkan program tersebut.

“Kalau memang tidak mau menerima, tidak jadi masalah. Wali murid bisa menyampaikan ke sekolah,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ditanya berkenaan dengan perlunya pemetaan penerima MBG, Halili mengatakan belum adanya kebijakan pemetaan dari pemerintah.

Jika skema pemetaan itu mau diterapkan, lanjut Halili, pemetaan penerima MBG akan menghadapi kendala, terutama karena kondisi ekonomi siswa di setiap sekolah tidak bisa dipastikan merata.

BACA JUGA :  Kawal Empat Raperda Bupati, Fraksi PKS : Evaluasi Jika Tidak Pro Rakyat

Sebaliknya, kebijakan itu justru akan berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan, sehingga pemerintah perlu melakukan pertimbangan matang sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Masalahnya di masing-masing sekolah kemampuan perekonomiannya tidak sama,” tegasnya.

Politisi PPP Pamekasan itu memastikan, apabila terdapat siswa yang mengundurkan diri, maka anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk mereka tidak akan dialihkan sembarangan. Dana tersebut akan dikembalikan ke negara sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA :  Usul Revitalisasi Cagar Budaya, Menteri Kebudayaan Minta Bupati Pamekasan Bentuk TACB

“Itu hak masing-masing person, jika nantinya ada siswa yang tidak mau menerima MBG, maka tidak jadi masalah. Wali murid bisa menyampaikan ke pihak sekolah, nantinya anggaran itu akan kembali ke negara,” pungkasnya. (farid/rosy)

IMG-20260406-WA0021
previous arrow
next arrow