Scroll untuk melanjutkan membaca
Olahraga

MUI Pamekasan Angkat Bicara Soal Gym Campur, Jangan Jadi Pemicu Maksiat

Avatar
×

MUI Pamekasan Angkat Bicara Soal Gym Campur, Jangan Jadi Pemicu Maksiat

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Tempat Gym di Kabupaten Pamekasan, Diduga Terapkan Aktivitas Bercampur Laki-laki dan Perempuan, (Foto/Dok. Terukur.id)

Pamekasan – Sejumlah tempat kebugaran di Kabupaten Pamekasan yang menerapkan aktivitas olahraga secara bercampur antara laki-laki dan perempuan mendapat sorotan. Hal itu dianggap perlu mendapat perhatian serius, utamanya jika dilakukan tanpa pemisahan ruang yang jelas antara kaum laki-laki dan perempuan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pamekasan, Kiai Hannan Tibyan, menegaskan bahwa aktivitas campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat dikenal dengan istilah ikhtilat. Menurutnya, ikhtilat yang tidak terkontrol dapat memicu hubungan yang tidak baik antara laki-laki dan perempuan.

BACA JUGA :  Hari Pertama, Bani Insan Peduli Salurkan Daging Kurban Kepada 20.000 Lebih Penerima

“Segala bentuk aktivitas di satu tempat yang berpotensi menimbulkan syahwat tidak diperbolehkan, termasuk tempat gym,” katanya.

Salah satu tempat kebugaran yang menjadi sorotan adalah Master Gym yang berlokasi di Jalan Raya Nyalaran Jelbutan No. 178, Ombul, Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.

BACA JUGA :  Bonus Atlet Porprov IX Jatim 2025 Belum Cair, Ketua KONI Pamekasan: Kami Berjanji Secepatnya Terealisasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas olahraga di tempat tersebut berlangsung dalam satu ruangan yang digunakan bersama oleh laki-laki dan perempuan tanpa adanya pemisah.

Lebih lanjut, Kiai Hannan menjelaskan bahwa dalam konteks muamalah atau interaksi sosial seperti jual beli, Islam masih memperbolehkan adanya interaksi wajar antara laki-laki dan perempuan. Namun, batasannya sangat jelas, yakni tidak menimbulkan syahwat dan tidak membuka aurat.

BACA JUGA :  Alasan Pengusaha Ajukan Rancangan SKM Kelas 3 Khusus Madura, Dorong Pemerataan Industri Rokok

“Jangan sampai aktivitas di satu tempat justru menjadi sarana terjadinya hal-hal yang tidak baik. Apalagi jika sampai membuka aurat atau memicu syahwat, itu jelas dilarang,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak manajemen Master Gym melalui pesan WhatsApp ke nomor admin yang tersedia. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait sorotan tersebut. (*/Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow