Scroll untuk melanjutkan membaca
Opini

Jadwal Baru Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Penerbitan SK

Avatar
×

Jadwal Baru Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Penerbitan SK

Sebarkan artikel ini
ist/canva

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait proses administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Melalui surat resmi bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN mengumumkan perpanjangan waktu untuk dua tahapan penting, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengajuan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu.

Semula, tenggat pengisian DRH dijadwalkan berakhir pada 15 September 2025, namun kini diperpanjang hingga 22 September 2025. Sementara itu, batas akhir pengusulan NI yang sebelumnya ditetapkan pada 20 September 2025, diundur menjadi 25 September 2025.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respon BKN terhadap kebutuhan peserta yang membutuhkan waktu tambahan dalam melengkapi dokumen persyaratan. Dengan perpanjangan ini, diharapkan seluruh peserta dapat menyelesaikan pengisian data secara lengkap dan akurat tanpa terburu-buru.

BACA JUGA :  Ketika Dunia Tengah Porak-Poranda, Kita Dimana?

Meskipun terdapat perpanjangan waktu pada dua tahapan tersebut, jadwal penetapan NI PPPK paruh waktu tetap tidak berubah, yakni pada 30 September 2025.Para pegawai yang lolos akan secara resmi mulai bekerja terhitung sejak 1 Oktober 2025, bersamaan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK).

BACA JUGA :  5 Rekomendasi Beasiswa untuk Mahasiswa on Going, dari Bantuan UKT hingga Peluang Magang

Berikut adalah daftar berkas yang wajib diunggah oleh peserta saat pengisian DRH:
• Pas foto latar belakang merah
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Kartu Keluarga (KK)
• Ijazah terakhir
• Transkrip nilai
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
• Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Surat pernyataan tidak pernah terlibat pidana

Peserta diwajibkan melakukan pengisian DRH melalui situs resmi SSCASN dengan langkah langkah berikut:
1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun pribadi masing-masing.
2. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.
3. Lengkapi seluruh data pribadi sesuai dengan dokumen resmi.
4. Unggah dokumen persyaratan sesuai format dan ukuran yang ditentukan.
5. Periksa kembali seluruh isian untuk memastikan tidak ada kesalahan.
6. Klik tombol Simpan dan Finalisasi untuk mengakhiri proses.

BACA JUGA :  PPPK Paruh Waktu 2025 Wajib Tahu, Ini Tunjangan dan Hak yang Bisa Didapat

Dengan jadwal yang telah diperpanjang ini, para calon PPPK paruh waktu memiliki ruang lebih luas untuk menyempurnakan seluruh proses administrasi. (hendra)

IMG-20260406-WA0021
previous arrow
next arrow