Pamekasan – Pemanfaatan Balai Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, sebagai lokasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya mendapat klarifikasi. Camat Pegantenan, Abdul Munif, menegaskan keputusan itu murni kewenangan desa.
Isu ini mencuat karena balai desa yang selama ini identik sebagai pusat pelayanan, kini difungsikan sebagai dapur program nasional.
Abdul Munif menjelaskan, pihaknya tidak pernah memberi persetujuan. Sebab pengelolaan aset desa memang ada di tangan pemerintah desa.
“Kalau persetujuan, tidak ada itu. Itu sepenuhnya hak desa. Balai desa itu sepenuhnya hak desa, dan yang menyewakan itu kepala desa,” ujar Abdul Munif, Minggu (13/09/2026).
Ia menerangkan, bangunan yang dipakai itu adalah bekas sekolah hasil regrouping. Sudah belasan tahun mangkrak dan tidak difungsikan.
Dalam Musyawarah Desa, pemerintah desa memutuskan untuk menyewakan aset tersebut agar tidak mubazir dan bisa jadi pemasukan.
“Balai desa itu sudah belasan tahun tidak dipakai, mangkrak, aset tidak terpakai. Itu bekas sekolah yang diregrouping. Dalam Musdes, daripada asetnya tidak terpakai dan mubazir, lebih baik disewakan ke SPBG sehingga ada PAD yang masuk,” jelasnya.
Dari hasil Musdes, bangunan itu disewakan ke pihak pengelola dapur MBG atau SPBG senilai sekitar Rp25 juta per tahun. Dana sewa itu disebut sudah disetor ke Pendapatan Asli Desa atau PADes.
Untuk memastikan pelayanan warga tidak terganggu, Camat menyebut pelayanan desa dipindah ke bangunan baru di rumah kepala desa.
“Untuk pelayanan tetap jalan, dibuatkan balai di rumah Klebun-nya, jadi ada tempat pelayanan di balai desa yang baru,” katanya.
Abdul Munif mengaku baru mengetahui detail Musdes tersebut setelah persoalan ini ramai. Sebelumnya tidak ada laporan masalah ke kecamatan.
“Saya baru ingat ada Musdes dan hal ini setelah muncul masalah. Awalnya tidak ada masalah, jadi saya tidak ikut campur,” ungkapnya.
Menurut Camat, pemanfaatan aset desa yang sudah tidak aktif diperbolehkan selama tidak mengganggu pelayanan dan sesuai mekanisme.
“Secara regulasi, hal ini diperkenankan ketimbang aset nganggur dan memang tidak dipakai. Kalau asetnya masih aktif dipakai, bagus, dan layak guna, itu baru tidak boleh. Namun tempat itu sudah belasan tahun tidak aktif,” pungkasnya.
Meski sudah ada penjelasan, persoalan ini tetap jadi sorotan publik. Titik krusialnya ada pada transparansi hasil Musdes, mekanisme penyewaan aset, dan keberlanjutan pelayanan di desa. (KB/Rosy)



























