Scroll untuk melanjutkan membaca
Pemerintahan

Perangkat Desa Merangkap Petugas Sensus Ekonomi Pamekasan Dipersoalkan

Avatar
×

Perangkat Desa Merangkap Petugas Sensus Ekonomi Pamekasan Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Sepi : Kantor BPS Pamekasan Terlihat Tidak Ada Aktivitas Mencolok, (Foto/Kurdi)

Pamekasan – Keterlibatan perangkat desa aktif sebagai Mitra petugas sensus ekonomi di Kabupaten Pamekasan kembali menuai sorotan. Seorang mitra petugas sensus, Mr. Wan, mengungkapkan lolosnya sejumlah perangkat desa dalam rekrutmen dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pencatatan sensus ekonomi kali ini, ditemukan banyak petugas yang diduga melanggar ketentuan, khususnya terkait status pekerjaan dan potensi rangkap jabatan.

Mr. Wan menilai, hal tersebut berpotensi mencederai prinsip profesionalitas dan independensi dalam pelaksanaan sensus. Ia juga mengaku telah melakukan audiensi dengan pihak Badan Pusat Statistik (BPS) setempat untuk meminta klarifikasi.

Namun, ia menilai penjelasan yang disampaikan oleh pihak BPS, khususnya dari Kepala Seksi Humas, kurang masuk akal.

BACA JUGA :  Akibat Keluar Jalur, L300 Box Nyelonong ke Jurang di Pamekasan 

“Sekdes dan kepala desa itu katanya diperbolehkan untuk mendaftar menjadi petugas sensus ekonomi, asalkan masih punya kemauan dan siap bekerja sesuai kemampuan,” ujar Mr. Wan menirukan penjelasan yang diterimanya.

Pernyataan tersebut, menurutnya, menimbulkan polemik karena dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur tugas dan larangan bagi perangkat desa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 huruf b, disebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Olahraga Mini Soccer Disambut Antusias Masyarakat Pamekasan

Selain itu, dalam Pasal 29 huruf g UU Desa, kepala desa juga dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik maupun jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Lebih lanjut, aturan turunan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menegaskan bahwa perangkat desa harus fokus pada tugas pemerintahan desa dan tidak diperbolehkan melakukan rangkap jabatan yang mengganggu kinerja serta menimbulkan konflik kepentingan.

Bahkan, dalam prinsip umum tata kelola pemerintahan, keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan atau proyek yang bersumber dari APBN/APBD di luar tugas pokoknya juga berpotensi melanggar asas profesionalitas dan akuntabilitas.

BACA JUGA :  Diskop UKM dan Naker Anggarkan 226 Juta Rupiah untuk Pelatihan Kerja Kompetensi

“Perangkat desa itu sudah jelas memiliki tugas utama dalam menjalankan program pemerintahan desa. Jika mereka merangkap sebagai petugas sensus, dikhawatirkan akan mengganggu kinerja serta melanggar regulasi yang ada,” tegas Mr. Wan.

Ia pun meminta agar proses rekrutmen mitra sensus ini dikaji ulang secara menyeluruh guna memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan. Ia juga berharap ada evaluasi dari pihak terkait agar pelaksanaan sensus ekonomi dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. (KB/Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow