Scroll untuk melanjutkan membaca
Pemerintahan

Aroma Dugaan Pelanggaran Rekrutmen Petugas Sensus Tercium Luas, Pembahasan Mulai Panas di Meja DPRD Pamekasan

Avatar
×

Aroma Dugaan Pelanggaran Rekrutmen Petugas Sensus Tercium Luas, Pembahasan Mulai Panas di Meja DPRD Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Tampak Sepi : Tidak Terlihat Aktivitas di Halaman Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Pamekasan, (Foto/Kurdi)

Pamekasan – Dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen mitra petugas sensus di Kabupaten Pamekasan kembali disorot. Sebelumnya seorang warga, Mr. Wan, melaporkan ada temuan yang mengarah kepada pelanggaran.

Temuan tersebut mendapat perhatian dari DPRD Pamekasan, khususnya Komisi IV. Larangan bagi perangkat desa untuk terlibat sebagai petugas sensus kembali menjadi pembahasan panas di meja DPR.

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Rosyid Fansori, menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperkenankan merangkap sebagai mitra petugas sensus. Ia menilai, keterlibatan perangkat desa secara formal justru berpotensi mengganggu objektivitas serta tugas utama mereka dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA :  Peringati Hari Pancasila, Begini Pesan Bupati Pamekasan bagi Generasi Muda

“Perangkat desa tidak boleh mendaftar sebagai mitra atau menjadi petugas sensus. Mereka hanya diperbolehkan mendampingi dan memberikan arahan teknis di lapangan tanpa mengintervensi substansi data,” tegasnya.

Menurut Rosyid, pola keterlibatan perangkat desa yang ideal adalah sebatas membantu komunikasi dengan masyarakat, termasuk melalui perangkat dusun, guna memastikan data yang dihimpun petugas sensus benar-benar akurat. Peran tersebut kata dia, tidak bersifat formal sebagai mitra.

Sementara itu, berdasarkan temuan lapangan yang dilaporkan Mr. Wan, terdapat dugaan kuat sejumlah peserta rekrutmen mitra sensus berstatus sebagai perangkat desa. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku, baik dari sisi aturan rekrutmen maupun regulasi perundang-undangan.

BACA JUGA :  DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna LKPj, Bupati Klaim Kinerja Meningkat

Mr. Wan menyebut, dalam ketentuan rekrutmen Badan Pusat Statistik (BPS), pendaftar tidak diperkenankan sedang terikat kontrak atau menerima penghasilan rutin dari instansi pemerintah. Di sisi lain, perangkat desa diketahui menerima Penghasilan Tetap (Siltap) dari anggaran negara.

“Kalau benar ada perangkat desa yang lolos sebagai petugas sensus, ini perlu ditertibkan karena berpotensi melanggar aturan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diamanahi PKDI Pusat, Farid Afandi: Kami Siap Kawal Program Strategis Nasional di Pamekasan

Selain itu, ia juga menyoroti potensi kerugian negara akibat kemungkinan terjadinya pembiayaan ganda (double funding), yakni penerimaan Siltap dari dana desa atau APBD serta honor petugas sensus dari APBN dalam waktu yang bersamaan.

Temuan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa yang melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai pelaksana kegiatan yang didanai negara, serta melakukan pekerjaan yang dapat mengganggu tugas utamanya. (KB/Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow