Pamekasan – Pemeriksaan terhadap Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, masih menyisakan segudang pertanyaan. Setalah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan pemeriksaan pertanyaan masyarakat luas belum terjawab.
Sebelumnya selama kurang lebih 11 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB pada Jumat (5/6/2026), proses lidik digelar di ruang Unit 4 Satreskrim Polres Pamekasan. Hal itu sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan seorang aktivis di Kabupaten Pamekasan.
Dalam laporan tersebut, terdapat empat poin krusial yang menjadi sorotan publik. Pertama, dugaan praktik suap dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kedua, dugaan rangkap jabatan sebagai Koordinator Wilayah BGN Pamekasan sekaligus Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Al-Mu’thi di Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo.
Kemudian Ketiga, dugaan pengelolaan dapur MBG tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dan keempat, dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penentuan titik koordinat pembangunan dapur MBG.
Namun hingga pemeriksaan panjang tersebut berakhir, tidak ada satu pun penjelasan terbuka yang dapat menjawab substansi dari keempat dugaan tersebut. Pihak kepolisian belum mengungkap hasil sementara, apalagi kesimpulan dari proses klarifikasi yang telah dilakukan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., hanya menyampaikan bahwa proses masih berada pada tahap awal.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saudara H selaku Korwil BGN Kabupaten Pamekasan. Pemeriksaan ini didasari oleh adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa double jabatan, di mana yang bersangkutan diduga juga merangkap sebagai Ka SPPG,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya.
Kemudian, lanjut Yoni, Pemeriksaan telah tertuang di BAP, namun belum bisa diungkapkan ke Publik karena masih proses Lidik Awal.
Minimnya keterangan resmi tersebut justru memunculkan spekulasi di tengah publik. Pasalnya, kasus yang diadukan menyangkut program strategis nasional yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, sikap tertutup juga ditunjukkan oleh pihak terlapor. Hariyanto Rahmansyah Tri Arif tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media terkait dugaan yang diarahkan kepadanya. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan pun tidak membuahkan hasil.
Usai menjalani pemeriksaan, ia langsung meninggalkan Mapolres Pamekasan tanpa sepatah kata. Ia terlihat dikawal oleh seorang pria yang tidak dikenal, lalu bergegas masuk ke dalam mobil Honda Jazz berwarna merah dengan nomor polisi D 1844 ACE.
Situasi ini mempertegas kesan bahwa proses yang berjalan masih jauh dari transparansi yang diharapkan publik. Empat poin tuntutan yang dilaporkan hingga kini belum tersentuh penjelasan yang memadai, sementara pihak-pihak terkait memilih bungkam.
Masyarakat kini menunggu, apakah proses penyelidikan ini akan benar-benar mengungkap fakta, atau justru berakhir tanpa kejelasan. Desakan agar aparat penegak hukum membuka hasil pemeriksaan secara terang menjadi semakin kuat, mengingat isu yang diangkat menyangkut integritas program publik yang berdampak langsung pada masyarakat luas. (KB/Rosy)

















