Scroll untuk melanjutkan membaca
Pemerintahan

Seleksi 1.109 Petugas Sensus Ekonomi di Pamekasan Disorot, Dugaan Cacat Regulasi Mencuat

Avatar
×

Seleksi 1.109 Petugas Sensus Ekonomi di Pamekasan Disorot, Dugaan Cacat Regulasi Mencuat

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Pamekasan, Parsad Barkah Pamungkas, (Foto/Kurdi)

Pamekasan – Proses seleksi 1.109 mitra petugas statistik di Kabupaten Pamekasan mulai menuai sorotan. Setelah dinyatakan memenuhi prosedur, muncul dugaan adanya celah atau cacat dalam perumusan regulasi yang digunakan dalam rekrutmen tersebut.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Pamekasan, Parsad Barkah Pamungkas, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh peserta yang lolos telah melalui tahapan seleksi sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga membantah adanya praktik titipan dalam proses rekrutmen.

“Kami profesional, semua ikut tes. Tidak ada titipan dari bupati atau DPRD,” ujarnya.

Namun di sisi lain, pernyataan terkait adanya afirmasi keterwakilan desa justru dinilai membuka ruang multitafsir dalam implementasi aturan. Aspirasi agar setiap desa memiliki perwakilan petugas disebut sebagai bagian dari koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Persatuan Kepala Desa Pamekasan, (Perkasa).

BACA JUGA :  Setahun Menjabat, Berikut 9 Prestasi yang Dicapai Bupati Pamekasan

“Kepala desa ingin ada orang dari wilayahnya, itu bagian afirmasi. Tapi bukan berarti harus lulus,” kata Parsad.

Meski demikian, pendekatan afirmasi tersebut dinilai berpotensi berbenturan dengan prinsip seleksi berbasis kompetensi jika tidak diatur secara tegas dalam regulasi teknis.

Sorotan semakin menguat setelah adanya aduan dari masyarakat berinisial MR yang menemukan dugaan peserta lolos seleksi berstatus sebagai perangkat desa aktif, seperti kepala urusan (Kaur) dan sekretaris desa.

Jika temuan tersebut benar, hal ini dinilai menjadi indikasi lemahnya regulasi atau setidaknya ketegasan dalam penerapan aturan belum sepenuhnya berjalan lurus. Apalagi, dalam ketentuan disebutkan bahwa aparatur tertentu tidak diperbolehkan mengikuti seleksi.

BACA JUGA :  ASN Tak Input Laporan Harian, BKPSDM Pamekasan: TPP Terancam Tidak Dibayar

“Ini bukan sekedar pelanggaran teknis, tapi bisa menunjukkan bahwa regulasi yang dibuat belum cukup kuat atau tidak dijalankan secara konsisten,” ujar MR.

Pengamat kebijakan publik lokal menilai bahwa persoalan ini tidak hanya terletak pada pelaksanaan seleksi, tetapi juga pada tahap perumusan aturan yang dinilai belum komprehensif. Keterlibatan Perkasa dalam mendorong keterwakilan desa disebut berpotensi mempengaruhi arah kebijakan seleksi jika tidak dibatasi secara normatif.

Selain itu, tidak adanya penegasan rinci mengenai batasan perangkat desa yang diperbolehkan atau tidak. Hal itu diyakini akan membuka celah interpretasi di lapangan.

“Kalau aturan tidak rigid, maka implementasinya akan fleksibel dan rawan disalahartikan. Ini yang disebut cacat regulasi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Pancasila, Begini Pesan Bupati Pamekasan bagi Generasi Muda

Kondisi ini mendorong perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen mitra petugas statistik di Pamekasan. Mulai dari penyusunan juklak dan juknis, hingga pengawasan dalam setiap tahapan seleksi agar tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Hingga saat ini, pihak BPS Pamekasan belum memberikan tanggapan lanjutan terkait dugaan lolosnya perangkat desa aktif dalam seleksi tersebut. Namun, polemik ini menjadi peringatan penting bahwa regulasi yang tidak disusun secara tegas berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu keikut sertaan persatuan kepala desa se-Pamekasan (Perkasa) yang dilibatkan dalam program sensus ini terkesan begitu janggal, baik disengaja ataupun memang ada kepentingan yang tersembunyi didalamnya. (KB/Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow