Scroll untuk melanjutkan membaca
Sosial

Ansari Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital Lindungi Korban Kekerasan

Avatar
×

Ansari Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital Lindungi Korban Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI Madura, Hj. Ansari, Saat Menyampaikan Pandangannya Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, (Foto/Farid)

Pamekasan – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI Madura, Hj. Ansari menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai Advokasi nyata menghadapi maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di Madura.

Dorongan itu disampaikan Ansari dalam kegiatan Seminar Perempuan dan Anak yang diselenggarakan oleh DPC GMNI Pamekasan di Hotel Cahaya Berlian, Rabu (6/5/2026) Siang.

Menurutnya, maraknya kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah wilayah di Madura, serta di beberapa wilayah lainnya yang mayoritas korban perempuan dan anak, dilakukan dengan pola yang hampir sama. Katanya pola itu, kerap kali ada keterlibatan orang di lingkungan terdekat dari korban kekerasan.

BACA JUGA :  Tingkatkan Taraf Hidup Penyandang Disabilitas, Dinsos Pamekasan Usulkan 41 Orang Terima Bantuan dari Pemprov Jatim

Karena itu, Ansari menilai bahwa penanganan persoalan kekerasan tersebut perlu keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga lembaga perlindungan.

“Penanganan harus dilakukan secara utuh. Pencegahan, edukasi, dan sistem pelaporan yang aman harus berjalan optimal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ansari menegaskan bahwa maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belakangan ini viral terjadi, tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan hukum semata. Lebih dari itu, ia menilai aspek budaya, sosial hingga edukasi terhadap masyarakat, hingga sistem pelaporan yang aman menjadi faktor penting disentuh secara bersamaan.

BACA JUGA :  Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal

Ia menegaskan, bahwa negara telah memiliki payung hukum berkenaan dengan kekerasan tersebut, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu, ia berharap penerapan hukum dilapangan perlu diperkuat dalam menekan angka kekerasan yang terjadi selama ini.

“Korban tidak hanya mengalami kekerasan, tetapi juga tekanan sosial, terutama ketika kasusnya tersebar di media sosial. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Selain itu, Ansari juga menyoroti peran strategis lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang selama ini menjadi mitranya di Komisi VIII DPR RI. Sinergi dengan pemerintah daerah dan komunitas lokal dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang ada bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

BACA JUGA :  Mahasiswa UIN Madura Selesaikan Artikel Ilmiah dalam 10 Hari, Bukti Kapasitas Intelektual di LSQ Yogyakarta

Di sisi lain, ia menilai organisasi kepemudaan memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran masyarakat, utamanya bagi kalangan generasi muda saat ini. Literasi digital, menurut Ansari, perlu diperkuat agar masyarakat tidak memperparah trauma korban melalui penyebaran konten di media sosial.

“Saya berharap ada langkah lanjutan dari adik-adik GMNI untuk mengawal dan mendampingi korban. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Farid/Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow