Pamekasan – DPRD Pamekasan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, Rabu (30/9/2026).
Dengan persetujuan tersebut, dokumen perubahan anggaran akan segera dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani evaluasi gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengatakan penyampaian dokumen kepada Pemprov Jatim menjadi tahapan penting dan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah disepakati dalam rapat paripurna, dokumen Perubahan APBD 2026 akan segera kami sampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Politisi PPP tersebut menjelaskan, dalam P-APBD 2026 tidak terjadi pergeseran anggaran yang signifikan. Penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah kebutuhan daerah, termasuk program yang berkaitan dengan agenda strategis nasional.
“Secara fiskal kondisi daerah masih cukup sehat. Termasuk dalam memperhitungkan kebutuhan pembayaran UHC Prioritas yang menjadi perhatian dalam pembahasan bersama fraksi-fraksi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, berharap proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur dapat berjalan sesuai tahapan agar P-APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan.
“Kami sudah meminta kepada seluruh OPD teknis agar ketika anggaran ini ditetapkan, pelaksanaan kegiatan dilakukan secara maksimal dan tidak menyisakan pekerjaan yang bisa menghambat pencapaian program,” tandasnya. (*/Rosy)
















