Scroll untuk melanjutkan membaca
Pemerintahan

103 Perahu Nelayan di Pamekasan Belum Berizin, Abdul Fata Jelaskan Sebabnya

Avatar
×

103 Perahu Nelayan di Pamekasan Belum Berizin, Abdul Fata Jelaskan Sebabnya

Sebarkan artikel ini
Terparkir: Perahu Nelayan Tidak Beraktivitas Berjajar Rapi di Bibir Pantai, (Foto/Farid)

Pamekasan – Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan Abdul Fata mengatakan sebanyak 103  perahu nelayan di Pamekasan belum memiliki izin operasi tangkap ikan di wilayahnya.

Menurut Abdul Fata hal itu dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di antaranya rendahnya pengetahuan para nelayan tentang pentingnya kepemilikan dokumen, hingga rendahnya kemauan para nelayan terhadap kepemilikan dokumen tersebut.

BACA JUGA :  Habiskan Rp 1,9 Miliar untuk Anggaran Pulsa, Kadis P3A Pamekasan Berdalih Program Pusat

“Rendahnya pengetahuan dan kemauan nelayan untuk memiliki dokumen kapal. Kalaupun sudah dilakukan sosialisasi bersinergi dengan DKP Prop. Jatim,” ungkapnya, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan data Diskan hingga Maret 2026, ada sebanyak 1.543 unit perahu yang sampai saat ini sudah aktif tangkap ikan di laut. Namun dari jumlah tersebut, lanjut Fata, ada 103 perahu belum memiliki izin operasional dan telah melanggar ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Terseret Isu Mobil dan Rumah Mewah untuk istrinya, Begini Penjelasan Bupati Pamekasan

Karena itu, Diskan Pamekasan berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya percepatan kepemilikan dokumen kapal. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur.

Selain sosialisasi, pihaknya juga memberikan pendampingan kepada nelayan dalam proses pengurusan dokumen, mulai dari penyiapan berkas, pengukuran kapal hingga tahapan administrasi lainnya.

BACA JUGA :  90 Tong Aspal Bantuan Pemrov Belum Tersalurkan, Berikut Penjelasan Plt Kadis PUPR Pamekasan

“Diskan berharap agar semua kapal bisa melengkapi berkas dan memiliki dokumen kapal karena disamping untuk tertib perijinan juga untuk kemudahan pengurusan mendapatkan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau solar,” tukasnya. (Farid/Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow