Scroll untuk melanjutkan membaca
Pemerintahan

Tak Ingin ASN Terjerumus, Bupati Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi dan Pinjol Ilegal

Avatar
×

Tak Ingin ASN Terjerumus, Bupati Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi dan Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bupati Pamekasan KH Kholilurraman, (Foto/Dok Terukur.id)

Pamekasan – Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/XXX/432.403/2026 tentang larangan segala bentuk perjudian, pelanggaran disiplin, dan kode etik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

Surat edaran tersebut ditetapkan tangal 19 Januari 2026, dan ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Kerja, serta Direktur RSUD di lingkungan Pemkab Pamekasan untuk selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh ASN.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pejuang Kemerdekaan RI

Surat edaran tersebut menegaskan seluruh ASN dilarang, mempromosikan, membujuk, ataupun mengajak orang lain untuk terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara luring maupun daring. ASN juga dilarang keras terlibat pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Tak hanya itu, ASN juga dilarang melakukan siram langsung disetiap platform media sosial seperti Tiktok, Facebook, Instagram, dan lainnya pada saat jam kerja kecuali ada keperluan kedinasan.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Raih Penghargaan Nasional Bidang Pendidikan

Kemudian, ASN dilarang nongkrong atau berada di tempat-tempat diluar kantor saat jam kerja berlangsung. Dan menghindari tempat perjudian, diskotik, klub, atau tempat-tempat lain yang bisa mencemarkan nama baik Pemkab Pamekasan.

Dalam rangka efesiensi, ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan juga diminta untuk hemat energi, mematikan alat elektronik sperti komputer, AC, dan elat eletronik lainnya yang tidak diperlukan saat akan pulang kantor.

BACA JUGA :  Pasca Diangkat PPPK, Korkab Pamekasan Ingatkan SDM PKH Tidak Beristri Lebih dari Satu

Sedangkan ASN yang melanggar, pimpinan diminta melakukan proses pembinaan sesuai kewenangannya, menjatuhkan sanksi disiplin atau kode etik sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian melaporkan hasil pembinaan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan. (Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow