Scroll untuk melanjutkan membaca
Headline

Beberkan Fakta Persidangan, Jaka Jatim Tuntut JPU Adili Gubernur Jatim pada Kasus Kredit Fiktif 549,5 M

Avatar
×

Beberkan Fakta Persidangan, Jaka Jatim Tuntut JPU Adili Gubernur Jatim pada Kasus Kredit Fiktif 549,5 M

Sebarkan artikel ini
TUNTUT ADILI: Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Bank Jatim, Rabu (8/10/25).

Surabaya – Babak baru kasus korupsi kredit fiktif Rp549,5 miliar di Bank Jatim, terkuat pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) saat menggelar aksi demonstrasi di kantor pusat Bank Jatim, Rabu (8/10/25).

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Koordinator Jaka Jatim Musyfiq, mengungkapkan, pada sidang terbaru yang digelar, terdakwa Febry Yulianti mengungkapkan bahwa Pemegang Saham Pengendali di PT. Bank Jatim yaitu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa masuk dalam serkel Bun Santoso.

Hal itu jelas Musyfiq, menjadi indikasi kuat bahwa ada peran Gubernur Jatim dalam kongkalikong korupsi kredit fiktif di bank plat merah tersebut.

BACA JUGA :  Relawan Bawang Mas Group Turun Langsung Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Aceh

“Pernyataan itu dalam persidangan menjadi fakta hukum untuk ditindak lanjuti oleh Hakim

maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya, Rabu (8/10/25).

Musyfiq mendesak upaya pengembangan kasus kredit fiktif tersebut agar terang-benderang, sehingga aktor utama yang memberikan rekomendasi serta keputusan untuk mencairkan kredit Rp549,5 miliar bisa diadili.

“Dugaan hubungan Bun Santoso dengan Gubernur Jatim sangat erat, bahkan di fakta persidangan yang dijelaskan oleh Febry Yulianti Gubernur Jatim sangat takut terhadap Bun Santoso,” jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan itu, Musyfiq menyimpulkan bahwa persoalan kasus kredit fiktif di Bank Jatim pasti ada unsur kesengajaan dan pembiaran.

Menurutnya, mangacu terhadap aturan perbankan yang lain di bawah BUMN seperti BNI, BRI, dan Mandiri, kantor cabang hanya mempunyai kapasitas pinjaman modal di angka Rp100 miliar, selebihnya keputusan tersebut dialihkan kepada pimpinan pusat perbankan terkait.

BACA JUGA :  Butuh Dana Rp2 M, Bupati Pamekasan Upayakan Bantu Anggarkan Rp1 M Saat Tinjau Pengerjaan Jalan Secara Swadaya

“Sangat aneh memang sekelas cabang Bank Jatim bisa mencairkan kredit modal pinjaman di angka setengah triliun lebih tetapi jajaran direksi dan komisaris tidak mengetahui, Mustahil,” tegasnya.

Pada aksi kali ini, Jaka Jatim membawa 5 tuntukan kepada JPU Kejaksaan Jakarta dan Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta:

  1. Segera periksa dan panggil khofifah Indar Parawansa sebagai saksi di pengadilan tipikorJakarta karena namanya disebut menjadi dalang pencairan dana kredit fiktif di Bank Jatim
  2. Exs. Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Komisaris Independen Dr. Mas’ud diduga menjadi fasilitator Gubernur di internal Bank Jatim segera diperiksa dan dijadikan tersangka.
  3. Jika Gubernur Jawa Timur selaku pemegang saham pengendali di PT. Bank Jatim terlibat dilingkaran korupsi kredit fiktif maka Kejaksan Tinggi Jakarta jangan segan-segan menetapkan tersangka
  4. Fakta persidangan sebagai yang diatur dalam KUHAP berhak ditindak lanjuti oleh JPU Kejati Jakarta, karena proses hukum yang berlangsung saat ini menyebut nama Gubernur masuk pada sirkel Bun Santoso
  5. Kasus korupsi kredit fiktif di PT. Bank Jatim yang merugikan uang negara 549,5 miliar hanya menetapkan 4 terdakwa, Jaka Jatim meyakini masih banyak orang yang ikut serta dalam proses pencairan tersebut, JPU Kejati Jakarta dan Hakim harus terus melakukan pengembangan jangan mentok hanya di 4 terdakwa. (hendra/rosyi)
BACA JUGA :  Alami Patah Tulang, Iran Junior Diprediksi Harus Menepi hingga Enam Pekan
IMG-20260406-WA0021
previous arrow
next arrow