Scroll untuk melanjutkan membaca
HukumHeadline

Penyalahgunaan Narkoba Meningkat, 12 Hari Polres Pamekasan 19 Tersangka

Avatar
×

Penyalahgunaan Narkoba Meningkat, 12 Hari Polres Pamekasan 19 Tersangka

Sebarkan artikel ini
MENINGKAT: Polres Pamekasan hanya butuh 12 hari untuk ungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba.

Pamekasan – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pamekasan meningkat. Indikasinya, Polres Pamekasan hanya butuh waktu 12 hari untuk mengamankan 19 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menyampaikan, 19 tersangka yang diamankan itu merupakan hasil dari ungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkat jajarannha selama 12 hari terhitung sejak tanggal 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“19 orang tersangka itu terdiri dari 14 orang pengedar dan 5 orang pengguna,” ungkapnya, Rabu (17/9/25).

BACA JUGA :  Pasca OTT Wamenaker Noel, Vispol Indonesia: Prabowo Butuh Loyalitas Tunggal!

Dikatakannya, operasi tersebut dilakukan untuk penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat terlarang di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Kompol Hendry mengungkapkan, dari tangan para tersangka, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih gram dan 66 butir pil inex.

BACA JUGA :  Bertandang ke Malut United, Madura United Termotivasi Bayang-Bayang Musim Lalu

“Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dan pil inex dijerat dengan Pasal 114(1) dan (2) jo 112(1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup,” pungkasnya. (hendra/rosyi)

BACA JUGA :  Produksi Video LGBT, Warga Blumbungan Diringkus Polres Pamekasan