Pamekasan – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pamekasan meningkat. Indikasinya, Polres Pamekasan hanya butuh waktu 12 hari untuk mengamankan 19 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menyampaikan, 19 tersangka yang diamankan itu merupakan hasil dari ungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkat jajarannha selama 12 hari terhitung sejak tanggal 30 Agustus hingga 10 September 2025.
“19 orang tersangka itu terdiri dari 14 orang pengedar dan 5 orang pengguna,” ungkapnya, Rabu (17/9/25).
Dikatakannya, operasi tersebut dilakukan untuk penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat terlarang di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Kompol Hendry mengungkapkan, dari tangan para tersangka, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih gram dan 66 butir pil inex.
“Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dan pil inex dijerat dengan Pasal 114(1) dan (2) jo 112(1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup,” pungkasnya. (hendra/rosyi)