Surabaya – Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah dan Emil Elistianto Dardak, mendapat tunjangan operasional yang cukup fantastis. Tak tanggung-tanggung, tunjangan yang diterima Khofifah dan Emil setiap bulan tembuas Rp2,6 miliar.
Besaran tunjangan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur itu merupakan angka yang diperoleh di tahun 2024. Angka ini dihitung berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp20,81 triliun.
Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur, Musyfiq mengatakan, meski besaran tunjangan operasional ini ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD suatu provinsi, namun angka tersebut dianggap timpang dengan kondisi ekonomi masyarakat Jatim saat ini.
Menurutnya, anggaran besar akan lebih bermanfaat jika diarahkan kepada program yang menyentuh langsung masyarakat di tingkat bawah.
”Ini menyakiti hati rakyat Jawa Timur, pejabat besar-besaran mengucurkan anggaran yang subtansinya jauh dari kepentingan rakyat, harusnya anggaran besar ini bisa sejahterakan rakyat Jatim,” kata Musfiq, Rabu(17/ 9/25).
Musfiq mejelaskan, sesuai regulasi yang ada, dimana provinsi dengan PAD di atas Rp150 miliar, besaran tunjangan operasional untuk kepala daerah paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15% dari PAD dan angka tersebut.
Berdasarkan data PAD Provinsi Jawa Timur tahun 2024 yang mencapai Rp20,81 triliun, maka perhitungan tunjangan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim maksimal Rp20,8 triliun x 0,15% = Rp31,2 miliar per tahun atau Rp2,6 per bulan.
Tunjangan operasional bulanan tersebut, dibagi menjadi dua, masing-masing 65% Gubernur Jatim dan 35 % untuk Wakil Gubernur Jatim.
Jika dirupiahkan, rincian tunjangan operasional Gubernur Jatim Rp1,69 miliar. Sementara tunjangan operasional Wakil Gubernur Jatim Rp910 juta
Meskipun penetapan tunjangan ini didasarkan pada peraturan yang ada, transparansi dan akuntabilitas penggunaannya perlu diawasi ketat.
Musfiq juga mendorong agar pemerintah provinsi lebih terbuka dalam mempublikasikan laporan penggunaan dana operasional ini secara rinci kepada publik.
”Tunjangan ini seharusnya digunakan untuk mendukung operasional kerja dalam melayani rakyat, bukan sekadar dinikmati secara pribadi,” tegas Musfiq. (hendra/rosyi)