Pamekasan – Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, akhirnya angkat bicara terkait aksi pembongkaran bangunan retail modern oleh ratusan alumni pesantren di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan.
Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan tidak terlibat langsung dalam proses perizinan retail modern tersebut sebelum dibongkar massa.
“Perizinan sekarang kan sudah sistem Online Single Submission (OSS),” ujar Kholilurrahman saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, dengan sistem OSS tersebut, seluruh proses perizinan langsung terpusat ke pemerintah pusat di Jakarta. Sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghentikan pada tahap perizinan awal.
Meski demikian, Bupati memastikan Pemkab Pamekasan tidak lepas tangan. Pihaknya akan terus memantau perkembangan proses hukum yang kini ditangani Polres Pamekasan.
“Kepolisian sepertinya sudah berkebulatan tekad untuk masalah hukum tetap diproses,” katanya.
Sebelumnya, aksi pembongkaran menggunakan alat berat jenis ekskavator itu menggegerkan warga pada Rabu (7/10/2026). Ratusan alumni pesantren meratakan bangunan yang dikabarkan akan mulai beroperasi pada 15 Oktober 2026 mendatang.
Tindakan tersebut diduga dipicu buntu-nya dua kali upaya mediasi penolakan yang dilakukan tokoh masyarakat dan alumni pesantren terhadap keberadaan retail modern tersebut.
Kasus pembongkaran ini kini telah masuk ranah pidana. Polres Pamekasan telah memulai penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi.
“Kami sudah lakukan pemanggilan saksi-saksi,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto. (*/Rosy)














