Scroll untuk melanjutkan membaca
Lingkungan

Tambang Galian C Ancam Asta Tinggi, Ansor Jatim: Jangan Tunggu Situs Bersejarah Ini Rusak

Avatar
×

Tambang Galian C Ancam Asta Tinggi, Ansor Jatim: Jangan Tunggu Situs Bersejarah Ini Rusak

Sebarkan artikel ini
Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda (pakai jaket) berbincang dengan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep, Ibnu Hajar, (Foto/Dok. Terukur.id)

Sumenep – Aktivitas tambang galian C di sekitar kawasan wisata religi Asta Tinggi, Desa Kabonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, menuai perhatian serius dari berbagai pihak. Selain dinilai merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga mengancam keselamatan permukiman warga dan keberadaan situs cagar budaya Asta Tinggi.

Kondisi tersebut mendorong PW GP Ansor Jawa Timur melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam dan Mineral melakukan koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status hukum kawasan Asta Tinggi sebagai cagar budaya yang wajib dilindungi.

Pengurus Bidang Pengembangan SDA dan Mineral PW GP Ansor Jawa Timur, Prengki Wirananda, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan TACB, Asta Tinggi telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya tingkat Provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/250/KPTS/013/2014. Selain itu, kawasan tersebut juga telah diverifikasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur sebagai salah satu situs cagar budaya unggulan sejak tahun 2017.

BACA JUGA :  Peringati Hari Bumi, Mahapala Unira Gandeng Sispala Se-Pamekasan Tanam 500 Bibit Mangrove

“Status tersebut menegaskan bahwa kawasan Asta Tinggi memiliki nilai sejarah dan budaya yang harus dilindungi serta dilestarikan,” ujar Prengki.

Menurutnya, aktivitas tambang galian C di sekitar kawasan tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam permukiman warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keberlangsungan situs cagar budaya Asta Tinggi.

“Apabila aktivitas tambang terus dibiarkan, bukan tidak mungkin struktur tanah di sekitar kawasan menjadi labil dan mengancam keberadaan Asta Tinggi. Risiko terburuknya adalah terjadinya kerusakan serius hingga ambruknya kawasan cagar budaya tersebut,” tegasnya.

Atas dasar itu, Ansor Jawa Timur mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan secara permanen seluruh aktivitas pertambangan galian C di sekitar kawasan Asta Tinggi serta menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Kalahkan Tiga Kabupaten Lain di Madura, Pamekasan Raih Penghargaan Kabupaten Menuju Bersih

Prengki juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menggunakan pendekatan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengingat aktivitas tersebut diduga mengancam keberadaan situs yang telah memiliki status perlindungan hukum.

“Jika hanya menggunakan pendekatan lingkungan hidup, penyelesaiannya bisa saja berhenti pada upaya rehabilitasi atau reboisasi. Padahal, ancaman terhadap cagar budaya memiliki konsekuensi yang jauh lebih serius. Karena itu, kami mendorong agar aktivitas galian C di sekitar Asta Tinggi ditutup secara permanen dan para pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep, Ibnu Hajar, menyatakan bahwa aktivitas tambang galian C di sekitar Asta Tinggi memang harus segera dihentikan karena berpotensi merusak situs cagar budaya tersebut.

BACA JUGA :  Kegiatan Jumat Bersih, Bupati Pamekasan : Kebersihan Lingkungan Perhatian Utama

Ia mengungkapkan bahwa dampak aktivitas tambang telah dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Sejumlah rumah warga dilaporkan mengalami keretakan yang diduga dipicu oleh perubahan struktur tanah akibat aktivitas pertambangan.

“Asta Tinggi merupakan situs cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, keberadaannya wajib dilindungi dan dilestarikan,” ujar Ibnu.

Ia menambahkan, TACB Kabupaten Sumenep akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah terkait aktivitas galian C di sekitar kawasan Asta Tinggi. Rekomendasi tersebut pada prinsipnya meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan secara permanen.

Tujuannya, demi melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian warisan budaya yang memiliki nilai sejarah penting bagi Kabupaten Sumenep dan Jawa Timur. (*)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow