Pamekasan – Ketua Asosiasi Pengusaha Tembakau Madura (APTMA), Holili, S.Ag., M.Ag., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret untuk mendukung aspirasi pengusaha tembakau. Dirinya mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan serta Komisi XI DPR RI guna memperjuangkan aspirasi para pelaku industri hasil tembakau di Madura.
Holili mengungkapkan, komunikasi awal juga telah dilakukan melalui sambungan telepon dengan pihak Komisi XI. Dari hasil komunikasi tersebut, terdapat sinyal positif bahwa dalam waktu dekat akan dijadwalkan pertemuan resmi antara perwakilan pengusaha tembakau Madura dengan pemerintah pusat.
“Insya Allah minggu depan atau pekan berikutnya kita akan dijadwalkan untuk bertemu. Saat ini kita masih menunggu disposisi dari sekretariat terkait jadwal pastinya, apakah hari Selasa atau hari lainnya,” ujar Holili.
Ia menjelaskan, dalam agenda tersebut, sejumlah pengusaha tembakau dari Madura direncanakan turut hadir. Keberangkatan rombongan akan dikoordinasikan secara kolektif, melibatkan berbagai unsur pelaku usaha untuk menyatukan suara dalam memperjuangkan kepentingan industri tembakau daerah.
“Tidak semua pengusaha bisa berangkat, tapi insya Allah akan ada perwakilan yang dikomandoi langsung oleh rekan-rekan yang ditunjuk. Banyak tokoh pengusaha yang siap hadir dan berpartisipasi,” tambahnya.
Holili menegaskan, perjuangan ini difokuskan pada sikap terhadap kebijakan SKM (Sigaret Kretek Mesin) kelas III, yang menjadi perhatian utama para pelaku industri di Madura. Meski demikian, ia mengajak seluruh pihak untuk tetap menerima apapun hasil keputusan pemerintah, sembari terus memperjuangkan aspirasi secara konstruktif.
“Apapun nanti hasilnya, kita harus siap menerima. Yang terpenting adalah kita sudah berjuang menyampaikan aspirasi,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Asosiasi Pengusaha Tembakau Madura, Marsuto Alfianto, menjelaskan bahwa pengajuan audiensi dengan Komisi XI DPR RI tersebut juga disertai dengan konsep usulan yang telah disusun secara matang.
Menurutnya, terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar pengajuan kebijakan terkait SKM kelas III. Pertama adalah aspek pencegahan, yakni mencegah peredaran rokok ilegal tanpa bermaksud menghilangkan industri yang ada. Kedua, perlindungan terhadap industri kecil agar tetap bertahan di tengah ketatnya regulasi. Ketiga, peningkatan penerimaan negara dari sektor hasil tembakau.
“Kita ingin mencegah rokok ilegal, melindungi industri kecil, dan meningkatkan penerimaan negara. Ini konsep yang kita tawarkan kepada pemerintah,” jelas Marsuto.
Ia juga menegaskan bahwa usulan menjadikan Madura sebagai basis atau sentra industri hasil tembakau bukan berarti eksklusif hanya untuk pengusaha lokal. Justru, pihaknya membuka peluang bagi pengusaha dari luar daerah untuk berinvestasi, selama aktivitas produksi dilakukan di Madura.
“Selama ini Madura dikenal sebagai penghasil tembakau terbaik, bahkan di tingkat dunia. Maka sudah seharusnya industri pengolahannya juga berkembang di Madura,” ujarnya.
Marsuto berharap, langkah ini dapat menjadi pionir bagi daerah lain dalam mengembangkan industri hasil tembakau secara terintegrasi, sekaligus memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal. (KB/Rosy)


























